Penetapan Perubahan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa
Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, bertempat di Aula Dalem Jaya Mustofa, Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, telah berlangsung rapat yang sangat penting yang membahas mengenai penetapan perubahan dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangunjaya, serta Kepala Desa beserta Perangkat Desa Mangunjaya. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa telah disetujui dan disahkan untuk mengalami perubahan menjadi Peraturan Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Mangunjaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.
Perubahan ini tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Berdasarkan hasil rapat, beberapa pasal dalam peraturan tersebut telah direvisi, yakni Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 19. Perubahan tersebut dijadikan sebagai landasan untuk proses penjaringan perangkat desa di Desa Mangunjaya. Langkah-langkah yang diambil dalam melakukan perubahan ini terbukti sebagai upaya yang sangat penting untuk menyelaraskan kebutuhan dan dinamika masyarakat desa dengan tata kelola pemerintahan setempat.
Penetapan peraturan desa tentang perangkat desa ini menjadi sebuah langkah penting dalam memperkuat struktur pemerintahan desa. Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa dapat terus terjaga dengan baik.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin